
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan pria berinisial A (26), warga Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dan seorang ibu rumah tangga berinisial S yang beralamat di Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, kerena menyimpan narkotika jenis sabu.
“Dari keduanya telah disita sabu-sabu siap edar seberat 40,48 gram,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Selasa (05/08/2025).
Dikatakan, tersangka A diamankan Polisi di sekitar makam pahlawan Jalan Tanjung Nunukan, Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 23:18 Wita, dengan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 10,19 gram, sedangkan dari S seberat 30,29 gram
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pria diduga sering bertransaksi sabu di sekitar makam pahlawan Nunukan,” kata Sunarwan Sunarwan menerangkan, tiga bungkus sabu plastik ukuran sedang milik A ditemukan dalam helm yang dibungkus menggunakan plastik warga hitam, sedang 1 bungkus sabu lainya ukuran plastik kecil ditemukan dalam baju kaos yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu miliknya diperoleh dari seorang ibu rumah tangga berinisial S yang beralamat di Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Dari keterangan tersangka itulah, Satresnarkoba Nunukan mengembangkan penyelidikan dengan mencari keberadaaan S sesuai ciri-ciri dan petunjuk dari awal,” tuturnya.
Setelah satu hari melakukan penyelidikan tepat 24 Juli 2025, Polisi menemukan Keberadaan S (40), di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat. Dari tangan tersangka ditemukan 7 bungkus sabu dengan berat 30,29 gram.
Tersangkan S dalam dihadapan penyidik mengaku bahwa sabu yang ditemukan pada tersangka A berasal darinya. S mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga RM. 4.500 atau setara Rp. 17.500.000 dari seseorang di Tawau, Sabah, Malaysia.
“Barang bukti sabu milik S ditemukan di rumahnya sabu disimpan dalam handbag warna hijau tua yang kemudian dibungkus plastik warna hitam,” kata Sunarwan.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah S yaitu, timbangan digital, korek api gas, bungkus plastik warga transparan dan 1 unit handphone.
Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan perkara dari unit Satresnarkoba Polres Nunukan.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Narkoba