Polres Nunukan Amankan Sabu 1,5 Kilogram di KM Sabuk Nusantara 97

FF dan MH, dua tersangka kepemilikan sabu 1,5 kilogram. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli Toli, Sulawesi Tengah, FF (43) yang berangkat dari Pelabuhan Sei  Pancang,  Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, diamankan karena tertangkap membawa narkotika jenis sabu 1,5 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, penangkapan FF (43) warga Makassar, Sulsel dilakukan di sekitar pelabuhan Sei Pancang, Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 18.50 Wita, atau sebelum kapal berlayar.

“FF ditangkap ketika bersama seorang saksi A,  saat keduanya keluar dari dermaga Sei Pancang menaiki sepeda motor,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Senin (24/01/2022).

Ketika dilakukan penggeledahan badan, Polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkotika, FF berdalih juga tidak memiliki ataupun membawa barang bawaan yang disimpan di dalam kamar kapal.

Tidak percaya begitu saja, Polisi coba mengintrogasi A yang menurut keterangannya, FF milik tas ransel dalam kamar kapal.  Setelah penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik ukuran besar diduga berisi narkotika sabu.

“A hanya berperan sebagai pengantar FF ke pelabuhan, dia mengetahui ada tas ransel barang bawaan di simpan dalam kapal,” jelas Lusgi. FF dan A selanjutnya diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

Masih menurut keterangan tersangka,  FF, sabu 1,5 kilogram diperolehnya  dari MH (41) warga Jalan Kartini RT 15, Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur. MH kemudian  diamankan selang berapa jam setelah penangkapan FF.

“MH mendapatkan barang dari AC warga Bergosong Malaysia, AC ditetapkan sebagai Orang Dalam Pencarian (DPO) Polres Nunukan,” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 750 ribu milik FF dan Rp 500 ribu milik A, satu unit sepeda motor warna merah, 2 buah handphone serta tiket KM Sabuk Nusantara 97

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: