
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Gakkum Satpolairud Polres Nunukan mengamankan R, warga Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pemilik 6.000 butir detonator yang hendak diselundupkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Detonator adalah alat pemicu bahan peledak yang bisa digunakan menangkap ikan di laut, atau dikenal juga dengan bom ikan.
“Detonator ditemukan Satpolairud di areal pelabuhan rakyat Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Senin (23/06/2026).
Pengamanan detonator berawal dari monitoring dan pengecekan barang bongkar muat di atas kapal yang sandar di pelabuhan rakyat Lalo Salo, Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 00:20 Wita.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebuah kotak berukuran cukup besar mencurigakan yang dari pemeriksaan, ditemukandetonator yang tersusun rapi dalam kotak.
“Bahan peledak ini dibawa laki-laki berinisial R (34) warga Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Informasinya lagi barang hendak dibawa ke Sulsel untuk peledak ikan,” bebernya.
Sunarwan menerangkan, R bersama bahan peledak telah digeser ke Mako Satpolairud Polres Nunukan, guna pengembangan penyelidikan. R duga mendapatkan barang tersebut dari Tawau, Sabah, Malaysia.
Dalam perkara ini, R terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan tanpa hak memasukkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
“Pelaku penyalahgunaan penguasaan bahan peledak untuk hal membahayakan bisa hukum penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: bom ikandetonator