NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan JU (35) warga Tawau, Sabah, Malaysia dan HA (32) warga negara Indonesia yang menyelundupkan sabu-sabu 3,5 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China merk Guanyinwang.
Sedangkan satu orang lagi yang dimankan adalah ZA warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. ZA yang perannya sebagai penjemput sabu dari JU dan HA, diamankan di depan stadion Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang oleh anggota Satreskoba Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M Karyadi mengatakan, sabu dibawa dari Malaysia oleh JU dan HA dari Tawau, Sabah, Malaysia.
“Keduanya diamankan Rabu (07/04/2021) pukul 13.00 Wita di Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kecamatan Nunukan,” kata Kapolres pada Niaga Asia, Minggu (10/04/2021).
Dijelaskan, JU sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan HA bekerja sebagai buruh di Tawau, Sabah, Malaysia. Keduanya mengaku berencana membawa sabu menuju Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan kapal laut Thalia dari pelabuhan Nunukan.
Keberhasilan penggagalan peredaran sabu yang dibawa JU dan HA tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif menginformasikan adanya 2 orang mencurigakan kepada Polisi. Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Nunukan dengan melakukan penyelidikan.
“Ketika keduanya tiba di Nunukan petugas kita yang sudah memonitor dan mengikuti kedua tersangka hingga ke rumah MA,” kata AKBP Syaiful Anwar.
Barang bukti 3,5 kilogram sabu yang dibawa JU dan HA, ditemukan di rumah warga Nunukan berinisial MA yang sehari-hari berprofesi sebagai pengurus penumpang kapal. Sabu dalam bungkusan teh China disembunyikan dalam karung yang dibungkus jaket dan dilakban.
Modus menyimpan sabu seperti itu, dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas di Pelabuhan Nunukan, sebelum naik ke kapal tujuan Parepare,
Menurut Kapolres, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Opsnal Satrenarkoba Polres Nunukan, pada hari yang sama, melakukan controll delivery guna menangkap pemesan sabu yang berada di Sulsel.
Opsnal Resnarkoba mengikuti petunjuk komunikasi via telpon antara JU dengan HT selaku pemesan sabu. Percakapan keduanya disimpulkan bahwa pemesan barang minta kurir mengantar sabu ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.
“Petugas kita berpura-pura membawa sabu dan janjian ketemu di depan stadion Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang,” kata Kapolres.
Dilokasi pertemuan, Opsnal Satreskoba Nunukan sekitar pukul 12:00 Wita mengamankan ZA warga Kabupaten Pinrang, yang perannya sebagai penjemput sabu, sedangkan HT pemesan barang berhasil melarikan diri (DPO).
Bersamaan penangkapan ini, polisi menyita barang bukti lainnya berupa, karung, 2 buah jaket, kantong plastik, gulungan lakban, sarung tangan, 1 buah Identity Card Malaysia, 4 buah handphone dan uang tunai Rp 1.300.000.
“Turut diamankan 1 unit mobil warna putih merk honda mobilio, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy. Semua barang bukti tersimpan di Mapolres Nunukan,” pungkasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Narkotika