Polres Nunukan Gerebek Rumah Pengedar Shabu di Sebatik

aa
Barang bukti yang diamankan dari rumah, Ahmadi pengedar shabu di Sebatik. (Foto Polres Nunukan)

NUNUKAN. NIAGA. ASIA-Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan Ahmadi Alias Acan (32) pekerja swasta warga Kecamatan Sojol, Kabupaten Palu, Sulawesi Tenggara (Sulteng) diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pulau Sebatik.

“Pelaku digerebek di rumahnya dan diamankan tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 12.50 Wita, kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan sekitar pukul 12:00 Wita tentang, adanya salah satu rumah yang dicurigai sering dijadikan transaksi jual beli narkoba

Setelah mengamati situasi keadaan wilayah itu, Kanit Opsnal bersama anggota langsung mendatangi TKP rumah yang diduga sarang penjualan narkotika di jalan kantor Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. “Rumah itu dijadikan lokasi transaksi penjualan narkotika, karena itulah masyarakat disekitar lokasi resah melaporkan ke polisi,” bebernya.

Setibanya di TKP, kata Karyadi, pelapor bersama para saksi-saksi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah, satu dari tiga orang saksi melihat pelaku membuang bungkusan dikolong rumah, kemudian saksi  mengambil bungkusan sabu yang telah dibuang

“Saksi melihat 2 bungkusan plastik warna transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dibuang ke kolong rumah,” bebernya

Bersamaan dengan penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 2 bungkus sabu  dengan  ukuran sedang,1 buah gunting,  1 alat hisap sabu (bong) dan 1 buah Hp merek Samsung warna silver.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dibawa ke Polres Nunukan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidik Sat Resnarkoba,” tuturnya .(002)