Polres Nunukan Komitmen Berantas Peredaran Sabu

Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi mewakili Kapolres Nunukan bersama perwakilan instansi penegak hukum lainnya, musnhkan sabu 1,3 kilogram di Markas Polres Nunukan, Kamis (08/04/2021). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu hasil tangkapan periode Januari hingga Maret tahun 2021, sebanyak 1,340,14 gram  dari perkara sebanyak 21 kasus.

“Polres Nunukan berkomitmen memberantas peredaran narkrotika sabu, semua cara dilakukan agar perdagangan barang haram yang dibawa dari Malaysia, ke wilayah perbatasan Sebatik dan Nunukan dapat diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi kepala Niaga Asia, Kamis (08/04/2021).

“Barang bukti ini hasil senergitas Polres bersama Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC Kostrad,”  ungkapnya.

Pemusnahan sabu yang digelar dihalaman Mapolres Nunukan, juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC Kostrad, dan BNNK Nunukan.

Butiran sabu yang terbungkus plastik dalam ukuran berbeda-beda dilarutkan kedalam baskom berisi air, kemudian dibuang dalam kloset.

“Kita lihat bersama barang bukti dimusnahkan dan para tersangka ikut hadir menyaksikan air campuran sabu dibuang dalam kloset,” kata Karyadi.

Karyadi menuturkan, dari 1,340, 14 gram, sebagian atau sebesar 3,75 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya. Begitu pula untuk barang bukti keperluan persidangan yang beratnya sekitar 3,75 gram

Disebutkan pula, berkas perkara sabu yang barang bukti  dimusnahkan hari ini telah memasuki tahap 1. Termasuk kasus perkara oknum ASN Dinas Pendidikan Nunukan, bersama 2 oknum Polsek Lumbis yang tertangkap dengan barang bukti 50 gram sabu.

Keseriusan Polres Nunukan memberantas peredaran sabu dapat dilihat dari tetap diprosesnya secara hukum pidana ataupun etika bagi 2 oknum Polsek Lumbis, yang diduga bekerjasama dengan oknum PNS Nunukan.

“Mohon maaf Kapolres tidak bisa hadir karen mengikuti video virtual, beliau berpesan tetap komitmen menangani kasus oknum anggota terlibat peredaran,” bebernya.

Penyelidikan berkas perkara sabu di Nunukan cukup memakan waktu, tiap penyidik Resnarkoba bisa menangani 5 sampai 7 perkara. Karena itu, perlu waktu 2 sampai 3 bulan untuk menangani satu perkara.

Khusus untuk perkara oknum ASN dan 2 oknum Polsek Nunukan, penyidik Resnarkoba telah mengirimkan berkas perkara tahap I Kejaksaan Negeri Nunukan, dengan beberapa cacatan yang harus lagi dilengkapi.

“Perkara oknum ASN dan Polisi masuk P-19, ada beberapa data tambahan harus dilengkapi penyidik sebelum Jaksa menerapkan tahap II,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau