Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,3 Kilogram

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto bersama Kejari Nunukan Yudi Prihastoro, Kepala BNNK Nunukan Kompo, Sunarto, Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan memusnahkan sabu (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 7,399,51 kilogram barang bukti kejahatan narkotika golongan I jenis sabu dari 17 perkara hasil pengungkapan periode Oktober hingga Desember 2021, dimusnahkan Polres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, dihadiri Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, Kejari Nunukan Yudi Prihastoro, Kepala BNNK Nunukan Kompol, Sunarto, Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan.

“Semua barang bukti narkotika sabu yang dimusnahkan sudah mendapatkan ijin penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan,” kata Ricky dalam acara press release, Jum’at (31/12).

Dalam laporannya, Ricky menyebutkan sebagian barang bukti adakah penangkapan perkara sabu 6 kilogram terhadap 3 perempuan yakni SR, AP dan S yang masing-masing membawa sabu sekitar 2 kilogram di badannya.

Ketiga tersangka merupakan komplotan kurir sabu yang diupah oleh warga Sulawesi Selatan, untuk mengambil barang bukti di Tawau, Sabah, Malaysia dengan upah dijanjikan sebesar RM.8.000 atau setara Rp 27 juta.

“Barang bukti SR dan AP dimusnahkan hari ini, sedangkan barang bukti milik S sudah dimusnahkan Rabu 22 Desember 2021,” terangnya.

Sebagian barang bukti atau sekitar 3,46 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Surabaya dan ditambah 3,46 gram disisihkan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan.

“Semua barang bukti narkotika di Polres Nunukan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam baskom berisi air,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: