Polres Nunukan Musnahkan Sabu Seberat 48,055 Kilogram

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto bersama Kajari Nunukan Yudi Prihastoro, Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto, Kepala Pengadilan Nunukan Herdiyanto Sutantyo, Kepala BNNK Nunukan Imanuel Henry Wijaya, perwakilan Satgas pamtas Yonarmed 18/Komposit  dan Perwakilan Kodim 0911 Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan musnahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 48,055 kilogram, hasil pengungkapan 17 perkara dengan tersangka 25 orang sepanjang bulan April hingga Juli 2022.

“Semua barang bukti kejahatan dimusnahkan hari ini telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaaan Negeri Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Rabu (03/08/2022).

Dari 48,055 kilogram barang bukti kejahatan, sebanyak 5 gram disisihkan untuk keperluan resmi penyidikan pada laboratorium forensik Surabaya dan 5 gram lagi untuk keperluan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Nunukan.

Pengungkapan perkara narkotika merupakan hasil koordinasi Polri aparat dengan TNI di perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sedangkan dalam proses penanganan perkara bersinergitas bersama Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Nunukan.

“Untuk memaksimalkan penanganan dan pemberantasan narkotika di perbatasan membutuhkan koordinasi dan sinergitas antar petugas keamanan dan instansi terkait lainnya,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskoba Nunukan Iptu M, Ibnu Rabbani menyebutkan, pemusnahan narkotika kali ini adalah yang terbesar karena terdapat 5 karung narkotika seberat 47 kilogram, hasil penangkapan di Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia.

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 48,055 kilogram adalah tangkapan dari bulan April hingga Juli 2022 berasal dari pengungkapan 17 perkara dengan tersangka 25 orang. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Ketiga pelaku kurir narkotika 47 kilogram yakni, ND (38) Jalan Sei Fatimah, Kecamatan Nunukan, AA (44) warga Juata Permai, Kota Tarakan dan IH warga Indonesia berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia, dihadirkan dalam proses pemusnahan.

“Harga narkotika 47 kilogram diperkirakan Rp 47 miliar, bahkan harga jual bisa lebih dari itu,” tuturnya.

Menurut Ibnu, banyaknya jalur-jalur tikus di  perbatasan Kabupaten Nunukan, menjadi kendala dalam memaksimalkan pemberantasan peredaran narkotika, karena itu perlu koordinasi bersama melihatkan semua pihak.

Kebanyakan para kurir narkotika yang tertangkap di pulau Sebatik dan Nunukan adalah penduduk luar daerah yang diperintahkan mengambil barang, sekaligus membawa barang menuju Sulawesi.

“Semua narkotika yang masuk di pulau Sebatik dan Nunukan pasti dari Tawau, Sabah, Malaysia, makanya kita sebut jaringan internasional,” tuturnya.s

Para pelaku narkotika pemilik sabu diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Hukuman tegas diberikan kepada semua pelaku sebagai efek jera, sekaligus memberikan pembelajaran dan peringatan kepada warga-warga agar tidak tergiur menjadi kurir ataupun pengedar narkotika sabu.

“Saya himbau masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika, jaga lingkungan masing-masing, laporkan segera jika mengetahui ada hal mencurigakan,” tutupnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: