Polres Nunukan Sita Rumah Walet, Kendaraan dan Uang Tersangka Korupsi KPN Sejahtera

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan, terus mengembangkan penyidikan atas  dugaan korupsi uang Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Rp12,5 miliar dengan menyita sejumlah aset berupa rumah walet, kendaraan dan uang tunai milik kedua tersangka, SK dan R.

“Sudah kita lakukan penyitaan harta benda dan uang tunai yang terhubung dengan kepemilikan tersangka SK dan R,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, pada Niaga.Asia, Selasa (04/11/2025).

Adapun aset disita dari kedua tersangka masing-masing, sebuah bangunan rumah sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda 2 dan sejumlah uang tunai.

Penyitaan aset tersangka oleh penyidik bertujuan untuk kepentingan pembuktian dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana, sehingga dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan nantinya.

“Unutk detail rincian harta benda disita nanti disampaikan setelah perkara P21, nanti saya rilis semuanya,” ucap Wisnu.

Meski telah menyita dan mengamankan harga benda, Polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, hal ini dikarenakan pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, terutama batas masa waktu penahanan.

Sehingga, lanjut dia, penyidik baru akan menahan tersangka apabila berkas perkara yang saat ini masih melengkapi alat bukti dan lainnya benar-benar lengkap P21 di Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Penyidik harus berhitung kira-kira cukup atau tidak masa penahanannya sampai batas waktu pelimpahan perkara di pengadilan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor di Reskrim Polres Nunukan telah menaikkan status  adanya dugaan korupsi Rp12,5 miliar di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan dari penyelidikan ke penyidikan,

Dugaan korupsi KPN Sejahtera pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam pegawai untuk kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Nunukan sejak tahun 2005.

Keberadaan koperasi awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam. Seiring berjalan waktu, koperasi mendapat suntikan dana dari APBD Nunukan guna memperluas usaha kredit sepeda motor dan barang lainnya.

Dari pantauan Niaga.Asia, di kantor KPN Sejahtera di jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan tidak ada terlihat aktifitas.

Pada plang yang terpasang di depan kantor KPN tertulis Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera akta pendirian anggaran pasar Nomor : 180/BH/KDK.17/2001 tanggal 03 Januari 2001. Akta perubahan anggaran dasar Nomor : 02/BH/PAD/DPPK/X/2009 tanggal 12 Oktober.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: