
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menahan SK dan RB, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan, yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp 12,7 miliar.
Selain itu, dari kedua tersangka penyidik menyita uang Rp1,279 miliar dari kas koperasi, satu mobil dan dua sepeda motor, dan satu unit rumah walet.
”Kedua tersangkan menjalani penahanan di Sel Polres Nunukan, sedangkan perkaranya sudah masuk tahap P-19,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas dalam konferensi pers, Rabu 931/12/2025).
KPN Sejahtera mendapatkan penyertaan modal dari APBD Nunukan sejak tahun 2001 hingga 2025 sebesar Rp Rp12 miliar dengan rincian; tahun 2021 dan 2002 masing-masing sebesar Rp 1 miliar, tahun 2003 sebesar Rp 3 miliar, 2004 sebanyak Rp 4 miliar, dan tahun 2005 sebesar Rp 3 miliar.
Penyertaan modal kepada KPN Sejahtera diperuntukkan bagi kegiatan pembiayaan kredit kendaraan bermotor, kredit simpan pinjam, kredit rumah dan kredit barang ditujukan kepada pegawai dilingkungan Pemerintah Nunukan.
“Selama 5 tahun KPN Sejahtera mendapatkan suntikan dana dari pemerintah untuk empat bidang usaha berkaitan dengan pegawai negeri,” ujarnya.
Bonifasius menerangkan, tersangka SK yang berstatus PNS Pemkab Nunukan di koperasi bertindak sebagai manajer, sedangkan RB menjabat selaku kepala divisi keuangan. Tersangka SK sangat dominan dalam mengelola koperasi, bahkan membuat sendiri laporan keuangan tanpa menggunakan jasa akuntan publik resmi, dan laporannya tidak sinkron dengan pembukuan tiap divisi.
“Laporan realisasi keuangan tahun 2011 – 2021 yang dibuat menggunakan 3 kantor akuntan publik, namun tanpa ada surat kuasa atau surat tugas dari akuntan tersebut,” sebutnya.

Pengungkapan perkara dugaan pidana korupsi di koperasi pegawai ini dimulai tahun 2023, penyelidikan terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dari staf dan manajer koperasi, pihak PNS dan pegawai Bankaltimtara, pegawai BRI serta bendahara tiap OPD.
Memasukan tahun 2025, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berkoordinasi dengan ahli keuangan dari Inspektorat Nunukan, yang hasil perhitungan ditemukan kerugian negaranya mencapai Rp 12,7 miliar.
“Kita sudah sita sejumlah barang bukti dokumen laporan keuangan, dokumen akta pendirian, dokumen perubahan, dokumen SK PNS dan SK pensiun, dokumen penunjukan SK manager, dokumen akuntan publik dan dokumen bukti chat,” Bonifasiusa.
Selain menyita dokumen koperasi, penyidik bulan Desember 2025 menyita uang tunai dari rekening KPN sejahtera sebesar Rp 1,279 miliar, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dan satu unit rumah walet milik tersangka SK, dan dari RB disita 2 unit sepeda motor dan 1 unit rumah walet.
Modus korupsi dilakukan SK adalah membuat laporan keuangan tanpa melibatkan bendahara dan para staf. SK selaku manager sengaja mengaburkan isi laporan kepada pengurus seolah-olah keuangan koperasi baik-baik saja.
“SK juga memerintahkan staf koperasi melakukan penagihan iuran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang uangnya disetorkan kepada RB yang bukan bendahara,” terangnya.
Uang-uang hasil penagihan atas nama koperasi selama bertahun-tahun digunakan oleh tersangka SK dan RB untuk kepentingan pribadi, staf dan pengelola tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen koperasi
“Hasil pengelolaan keuangan koperasi sepenuhnya dipegang sendiri oleh SK bersama RB dan uangnya masuk rekening pribadi bukan koperasi,” pungkas Bonifasius.
Kedua pelaku tindak pidana korupsi dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: KoperasiKorupsi