Polres Nunukan Tangkap 2 Pengedar Sabu Paket Hemat

Tersangkan pengedar sabu di Kampung Rambutan, RT 002, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.  (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menangkap MY (39) dan A (39), dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kontrakan  di  Kampung Rambutan, RT 002, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan

“Keduanya diamankan Senin 05 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita, dari tangan tersangka  diamankan 12 bungkus sabu paket hemat,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan, Rabu (07/01/2026).

Kedua tersangka ditangkap setelah Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menggerebek rumah kontrakannya yang  selama digunakan mengedarkan sabu sabu. Pertama, petugas menangkap A yang diduga kuat berperan pengarah atau pemberi petunjuk  kepada setiaporang yang hendak membeli sabu ke rumah MY.

“Awalnya A yang ditangkap, kemudian pelaku bercerita bahwa dirinya jaringan dari MY,” sebutnya.

MY sendiri merupakan warga Jalan Teuku Umar Rt 13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamaan Nunukan. Ia ditangkap tidak jauh dari keberadaan A. Penggeledahan MY disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari tangan MY, Polisi menemukan barang bukti paket sabu siap edar sebanyak 12 bungkus ukuran kecil dibagian lantai ruang tamu ditutupi dengan kotak rokok merk Arrow.

“Kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan guna menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,”  ungkap Sunarwan.

Selain mengamankan pelaku dan paket sabu, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti plastik klip kecil, 1 unit HP Oppo warna biru milik MY, 1 unit HP Tecno spark milik A dan uang tunai Rp 2.090.000

“Pengungkapan kasus narkotika ini berkas informasi masyarakat yang aktif menyampaikan jika ada hal mencurigakan di lingkungannya,” tutup Sunarwan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: