
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan menangkap dua pria pelaku pencurian 200 karung rumput laut kering di sebuah gudang milik warga di Jalan Ujang Dewa, RT 02 Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, senilai Rp375 juta.
“Pelaku yang diamankan berinisial IS (30) warga Ujang Dewa RT 01 dan RDF (19) warga Jalan Anasta Wijaya RT 01 Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Rabu (11/06/2025).
Terungkapnya kasus pencurian bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pemilik gudang, Sakak (56). Masyarakat menyampaikan bahwa banyak rumput laut kering di gudangnya telah dicuri seseorang.
Setelah menerima informasi Rabu 04 Juni 2025, pemilik gudang sekitar pukul 12:00 Wita bersama istrinya bergegas mendatangi gudang untuk melakukan pengecekan di gudangnya yang semula berisi 1.480 karung rumput laut kering.
“Sakak bersama istrinya melihat tumpukan karung rumput laut berkurang, setelah dihitung berkurang sekitar 200 karung,” sebutnya.
Dari kejadian itu, Sakak mengaku mengalami kerugian dari hilangnya 200 karung rumput laut sekitar Rp375.000.000. Rumput laut tersebut dikumpulkan pemiliknya sejak tahun 2023 dengan harga beli Rp25.000 per kilogram kering.
Sunarwan menerangkan, situasi di sekitar gudang yang sepi memudahkan pelaku merusak gudang dan mengeluarkan karung-karung rumput laut dengan leluasa tanpa diketahui orang.
“Pelaku IS tinggal tidak jauh dari lokasi gudang, mungkin dia sudah mengetahui persis seperti apa situasi dan cara masuk mengambil barang,” sebutnya.
Berbekal memahami situasi gudang itulah, IS berinisiatif mengajak temannya RDF bekerjasama mencuri dengan cara mengeluarkan satu per satu karung rumput laut kering siap jual hingga mencapai 200 karung.
Polisi yang menerima laporan pencurian langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan profiling yang menyasar pada seseorang berinisal RDF. Pelaku diamankan paksa saat berada di Jalan Ujang Dewa RT 001, Kecamatan Nunukan Selatan.
“RDF mengaku diajak oleh IS, hasil curian dijual untuk biaya hidup dan sebagian lagi untuk modal bermain judi online,” terangnya.
Terhadap pelaku IS, Polres Nunukan awalnya cukup kesulitan mencari keberadaannya karena sudah meninggalkan pulau Nunukan. Informasi terakhir IS berada di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sejumlah personel Polres Nunukan diturunkan untuk mengejar IS sekaligus menjemputnya di Kota Balikpapan. Upaya penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Pelaku dibawa Mapolres Nunukan guna pemeriksaan.
“Barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor, 12 karung kosong bertulisan SK dan 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kilogram. Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUHpidana,’’ ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: malingRumput Laut