Polres Nunukan Tangkap IRT Penyelundup WNI ke Malaysia

Aktivitas kedatangan dan keberangkatan penumpang KM Pantokrator di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Nunukan, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (31) warga Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan, diduga berperan sebagai penyelundupan warga negara Indonesia ke Malaysia untuk jadi pekerja migran ilegal.

“K diamankan Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10 Wita. Dia diduga hendak menyelundupkan WNI tanpa dokumen ke Malaysia,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Senin (30/03/2026).

Penangkapan K bermula dari penyelidikan personel Satreskrim Polres Nunukan terhadap pasangan suami istri dan seorang anak yang mencurigakan di sekitar kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sunarwan menerangkan, tingkah laku pasangan suami istri yang terlihat menoleh segala arah memperkuat kecurigaan petugas bahwa orang tersebut sedang menunggu kedatangan seseorang.

“Pasangan suami istri dan anaknya baru turun dari kapal penumpang KM Pantokrator yang berangkat dari Parepare, Sulawesi Selatan,” sebutnya.

Mencium adanya tindak pidana, Polisi berinisiatif mengintrogasi pasangan suami istri  tersebut. Hasilnya diperoleh keterangan bahwa kedatangannya ke Nunukan untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysiauntuk  bekerja di Malaysia.

Masih berdasarkan pengakuan keduanya, rencana keberangkatan ke Malaysia dibantu oleh seorang IRT asal Kecamatan Nunukan, tanpa melalui pintu resmi pemeriksaan kantor Imigrasi Nunukan.

“Mereka nantinya diberangkatkan tanpa dokumen resmi, keduanya juga menyebut nama K yang memfasilitasi perjalanan ke Malaysia,” tuturnya.

Berbekal informasi awal, Polisi melakukan penyelidikan terhadap K dan berhasil mendapatkan petunjuk keberadaannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Borneo I, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

K dalam pemeriksaan membenarkan berperan selaku pengurus keberangkatanWNI secara ilegal dengan mengenakan tarif RM 1.300/orang dari Nunukan menuju Lahad Datu, Sabah, Malaysia.

“Tiap WNI diminta biaya pengurusan keberangkatan sampai ke lokasi tujuan RM 1.300 atau setara Rp 5,5 juta,” ungkap Sunarwan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 120 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Adapun barang bukti tindak kejahatan yang turut diamankan berupa 1 unit handphone Infinix Smart 20 warna hitam, 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam, tiga lembar tiket penumpang kapal KM. Pantokrator dan foto surat cuti.

“Korban diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk pembinaan, sedangkan pelaku K diamankan di Polres Nunukan,” tutupnya. 

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: