Polres Nunukan Tangkap Jaringan Sabu Bulungan-Berau di Sebatik

Barang bukti sabu seberat 114,08 gram beserta uang tunai dan handphone milik tersangka. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menangkap 4 orang pria tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 114,80 gram yang dibawa dari Tawau Sabah, Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tersangkan dan barang bukti diamankan di sekitar dermaga pelabuhan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik,” kata Kasat Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Robbani pada Niaga.Asia, Senin (03/10/2022).

Pengungkapan perkara sabu bermula dari informasi keberadaan tersangka Uci (27) yang pada Senin 26 September 2022 datang dari Tawau. Sabu sebanyak 1 bungkus rencananya dibawa menuju Kabupaten Bulungan.

Setelah melakukan pengintaian sekitar satu jam, polisi melihat tersangka di dermaga Sei Nyamuk dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan dengan didapat satu bungkus sabu tersimpan dalam dompet hitam.

“Posisi dompet berada di saku atau kantong celana bagian belakang sebelah kanan digunakan tersangka,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diperintahkan oleh Aco (37) warga Berau, Kaltim untuk mengambil sabu di Tawau dengan upah dijanjikan Rp 50.000. Aco juga meminta Uci menyerahkan sabu kepada seseorang belum diketahui namanya di Bulungan.

Selang satu hari mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan control delivery menuju Bulungan berpura-pura bertransaksi sabu di sebuah hotel di Jalan Sengkawit, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

“Personel Resnarkoba menghubungi seseorang bernama Dadi (47) yang tugasnya menjemput sabu setiba di Bulungan,” tuturnya.

Robbani menjelaskan, Dadi dalam keterangannya mengaku diperintahkan oleh Aco dan Densi (45) untuk mengambil sabu dan membawanya menuju Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim.

Setelah mengamankan Dadi, Satresnarkoba Nunukan kembali mengembangkan perkara menuju Talisayan, Kabupaten Berau menangkap  Aco dan Dendi di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta RT. 008 Desa Talisayan Kecamatan Talisayan.

“Aco mengaku bahwa dirinya memerintahkan Uci dan Dadi mengambil dan mengantar sabu, barang haram ini rencananya di edarkan di Talisayan, Berau,” jelas Robbani.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: