Polres Nunukan Tangkap Karyawan Swasta Tersangka Curanmor

Karyawan swasta pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Cik Ditiro Nunukan. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Tindak Pidama Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan, menangkap seorang karyawan swasta, AS (43) yang dilaporkan adalah tersangka pencuri sepeda motor di Jalan Cik Ditiro RT 21 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Ciri-ciri dan perbuatan tersangka terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan itukah, Polisi melakukan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Kamis (23/10/2025).

Tersangka ditangkap Rabu 21 Oktober 2025 saat berada di rumah kediamannya atau tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan sepeda motor curian yang disimpan tidak jauh dari rumah tersangka.

Kronologi pencurian bermula saat korban sedang berada di toko sembako di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur untuk keperluan menawarkan barang produk Unilever seperti pasta gigi, sabun cuci piring, dan sabun cuci muka

Korban ketika keluar dari toko, kaget melihat sepeda motor tidak ada lagi.

“Sepeda motornya dicari-cari tidak ketemu, lalu korban melaporkan kehilangan ke Polres Nunukan,” sebutnya.

Menurut Sunarwan, dalam pemeriksaan, AS mengaku niatnya mencuri muncul ketika melihat kunci motor tergantung di motor. Kebetulan situasi cukup sepi, AS dengan santainya membawa kabur motor menjauh dari lokasi kejadian.

Terhadap perkara ini, kata Sunarwan, Polisi mengamankan jumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda beat F1 warna hitam, baju kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna hijau, topi warna hitam dan 1 pasang sandal slop warna hitam.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: