
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sup alias As warga Gang Kakap, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, ditangkap Unit Reskrim Polres Nunukan, atas dugaan prostitusi anak gadis di bawah umur, karena baru berusia 14 tahun. Sup terancam dihukum maksimal 10 tahun dan dikenai denda Rp100 juta.
“Pelaku berprofesi sebagai muncikari prostitusi yang memasarkan anak di bawah umur memberikan layanan seks,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi pada Niaga.Asia, Senin (20/06/2022).
Tim gabungan unit Reskrim Polres bersama unit Reskrim Polsek kota Nunukan mengamankan pelaku Jum’at 17 Juni 2022 sekitar pukul pukul 22.45 Wita, di Jalan Pelabuhan Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Pelaku diduga mempekerjakan seorang anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Sek Komersial) dengan tarif short time antara Rp1 juta -R1.250.000,oo.
“Dari kegiatan tersebut tersangka mengambil bagian sebesar Rp 250.000,” sebutnya.
Supriadi menerangkan, berdasarkan keterangan korban, bahwa dalam kurun satu minggu terakhir, dirinya telah 6 kali dipekerjakan melayani lelaki hidung belang dengan rincian 1 kali di Nunukan dan 5 kali di kota Tarakan.
Tarif yang dikenakan pelaku kepada laki laki yang ingin berhubungan badan dengan korban sebesar Rp1.000.000 untuk short time. Dari kegiatan tersebut, tersangka menerima Rp250 ribu dan korban Rp 750.000
“Barang bukti diamankan uang tunai Rp 1.250.000, 1 unit hp iphone 7+ dan 1 unit unit hp Huawei,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 76i Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, Subs pasal 297 KUHP.
“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal hukuman penjara 10 tahun denda Rp 100 juta,” sebutnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: ProstitusiTPPO