Polres Nunukan Temukan Sekitar 80 Hektar Hutan Mangrove Dibuka untuk Kebun Kelapa

Kawasan mangrove Binusan yang dibuka untuk lahan perkebunan kelapa pandan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Hasil pemeriksaan Polres Nunukan bersama instansi terkait menemukan sekitar 80 hektar hutan mangrove di Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan sudah dibuka oknum pengusaha, diduga akan digunakan untuk perkebunan kelapa pandan.

“Areal yang sudah dibuka sekitar 80 hektar, tapi kita belum tahu apakah luasan keseluruhan masuk konservasi mangrove,” kata Kapolres Ket Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Selasa (17/02/2022).

“Pengukuran luas  lahan  menggunakan peralatan drone, namun untuk memastikan apakah kegiatan menyalahi aturan, perlu keterangan instansi berwenang yang memahani aturan kehutanan dan lingkungan hidup,” kata Kapolres.

Keterangan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, diperlukan untuk memastikan apakah objek pemeriksaan dikategorikan alih penggunaan lahan atau ketentuan lainnya.

“Itulah yang mau kita pastikan dulu, apakah ada menyalahi atau tidak dalam pembukaan lahan disana,” terangnya.

Kapolres menuturkan, proses penyelidikan  belum mengarah kepada pemilik lahan atau pelaku lainnya. Polres Nunukan masih fokus memastikan pelaksanaan kegiataan  apakah di dalam  kawasan mangrove atau bukan.

“Kita sudah kumpulkan data-data lahan, nanti kita tunggu apa hasil tanggapan instansi berkompeten dalam menyimpulkan pemeriksaan,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  penyidik Polres Nunukan melakukan penelitian kemungkinan pembabatan dan pengrusakan habitat mangrove di  Desa Binusan Dalam.

Untuk mendapatkan kepastian status kawasan, Polres Nunukan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, bersama Dinas Kelautan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL). Penelitian status ruang dan dampak kerusakan melibatkan pula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan.

Sementara itu, Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Hamsi meminta, Dinas Lingkungan Hidup Nunukan, sebagai pemilik lokasi tidak bisa lepas tangan terhadap pengrusakan mangrove di wilayahnya.

“Tanaman mangrove memiliki dampak bagus untuk penyerapan karbon, begitu pula terhadap pengembangan biota-biota laut seperti kepiting, apalagi mangrove dimanfaatkan untuk program pertumbuhan ekonomi hijau di Kaltara,” kata Hamsi.

Hutan mangrove dan lahan gambut sendiri menjadi tawaran dalam emisi gas rumah kaca, karena itulah Pemerintah Kaltara, akan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi hijau.

Perlindungan lingkungan hidup dihubungkan pula dengan pengelolaan tata ruang tiap daerah, jika pengrusakan tidak sesuai dengan program pemerintah, DLH kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan tindakan tegas.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: