Polres Nunukan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Kebakaran di Mansalong Lumbis

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas, membenarkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran di Jalan Maramis RT 02 areal pasar Mansalong, Kecamatan Lumbis, Minggu (14/09/2025) dan sekaligus menahannya. Motif tersangka membakar pasar, karena sakit hati.

“Unit Reskrim Polres Nunukan sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan satu orang diduga kuat penyebab kebakaran di Mansalong. Motif tersangka  membakar pasar, terdorong sakit sakit hati,” kata Kapolres Nunukan, Bonifasius pada Niaga.Asia, Minggu (12/10/2025).

Saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang mengarah pada perbuatan pembakaran. Selain alat bukti, Kepolisian memiliki rekaman CCTV dilokasi kebakaran yang tidak mungkin dapat dibantah tersangka.

Jika proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai, Polres Nunukan akan mengundang bupati Nunukan, sekaligus memaparkan hasil penyidikan sekaligus mengumumkan nama tersangka.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya membakar areal pasar Mansalong sebagaimana hasil rekaman CCTV,” ujarnya.

Rencana mengundang Bupati Nunukan dalam press release perkara kebakaran ini sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpancing dalam masalah ini.

Bonifasius membantah bahwa pembakaran areal pasar Mansalong berhubungan dengan pertandingan bola. Kenekatan tersangka membakar lebih ke arah sakit hati.

”Intinya orang ini, warga Lumbis,  sakit hati. Untuk jelasnya nanti saya sampaikan di pres release,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 unit banguan asrama dan 48 unit ruko di Jalan Maramis RT 02, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, hangus terbakar dalam peristiwa Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 03:00 Wita.

Akibat kejadian itu, sebanyak 107 kepala keluarga dengan 314 jiwa kehilangan tempat tinggal dan usaha. Kebakaran diperkirakan membawa dampak kerusakan fasilitas umum dan tempat usaha senilai 19.278.000.000,-.

Mempertimbangkan dampak sosial akibat kebakaran, pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat dengan membangun posko penanganan kebakaran dan menyalurkan bantuan kepada korban.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: