Polres Nunukan Umumkan Pengungkapan Sabu 7 Kilogram Tangkapan Satgas Pamtas

Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, Dandim 0911/NNK Letkol Eko Pur Indriyanto bersama Dansatgas Pamtas Yonif 623/WBU Letkol (Inf) Yornadia memperlihatkan barang bukti sabu 7,1 kilogram (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan bersama Kodim 0911/NNK dan Satgas Pamtas Yonif 623/WBU menggelar konferensi pers tangkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 7 bungkus dengan berat 7,1 kilogram di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

Konferensi pers dihadiri langsung Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, Dandim 0911/NNK Letkol Eko Pur Indriyanto dan Dansatgas Pamtas Yonif 623/WBU Letkol (Inf) Yornadia disaksikan Basri (51) tersangka kurir sabu tersebut, Senin (27/07).

Dikatakan Kapolres Nunukan, kasus sabu 7 kilogram adalah hasil pengungkapan dari anggota Satgas Pamtas Yonif 623/WBU Pos Dalduk Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, tanggal 21 Juli 2020 yang perkaranya limpahan ke Polres Nunukan tanggal 22 Juli 2020.

“Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapat pelimpahan hasil pengungkapan narkotika sabu tangkapan Pos Dalduk Aji Kuning,” kata Kapolres.

Dalam laporan kronologi, pengungkapan sabu 7 kilogram berawal dari pemeriksaan rutin anggota Pos Dalduk Desa Aji Kuning yang berjumlah 4 orang dipimpin oleh Praka M. Nanang Baihaqi Ridwan terhadap para pelintas batas pulau Sebatik Indonesia.

Sekitar pukul pukul 10.30 Wita, tersangka kurir sabu Basri melintas di depan Pos Dalduk Aji Kuning, selanjutnya anggota Satgas Pamtas melaksanakan pemeriksaan barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan itulah, ditemukan 7 bungkus sabu dalam plastik transparan.

“Bungkusan sabu bercampur dalam barang bawaan milik tersangka. Sabu ini dibawa dari Malaysia ke Pulau Sebatik untuk selanjutnya akan dibawa kembali ke Sulawesi,” kutip Kapolres.

Tersangka Basri berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu yang diambil dari Malaysia, untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka memiliki koneksi khusus dengan pengedar sabu di Sidrap bernama Kilang.

Selain menerima pelimpahaan sabu, Polres Nunukan juga menerima penyerahan barang bukti lainnya berupa, 1 buah hp Nokia, 1 buah tas warna coklat, 1 buah hp oppo, 1 buah paspor, KTP dan SIM atas nama Basri, 1 buah kartu ATM mandiri, 1 buah ATM BRI dan uang sebesar 26 Ringgit Malaysia.

“Dengan adanya bukti uang Malaysia. Artinya, peredaran ini dimulai dari Malaysia masuk melintasi beberapa wilayah di Indonesia,” ucapnya.

Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu ini sekaligus keberhasilan bersama  mencegah adanya kerusakan mental generasi anak bangsa, sebab bisa dibayangkan jika 1 gram sabu sedikitnya digunakan 2 orang saja, maka berapa ribu orang mentalnya teracuni barang ini.

Kapolres menyebutkkan, arus masuknya barang haram narkotika sabu dari Malaysia ke wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, sangatlah deras baik dalam partai besar ataupun partai kecil, hampir setiap saat ada peredaran sabu yang dibawa para kurir pengrusak bangsa.

“Saya sangat mengapresiasi anggota Satgas Pamtas patriot bangsa ini. Kalau mereka tidak punya komitmen NKRI, bisa saja mereka di nego, ini barang kecil tapi nilainya besar,” ujar Kapolres. (002)

Tag: