Polres Nunukan Ungkap Tiga Perempuan Terlibat Peredaran Sabu 3 Kilogram

Kapolres Nunukan AKBP Saipul Anwar bersama Jusmaeni dan Andriani, dua perempuan tersangka (satu lagi  Nursiah napi di Lapas Nunukan) dalam peredaran  sabu 3 kilogram. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kapolres Nunukan AKBP Saipul Anwar membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 orang (Jusmaeni dan Andriani)  tersangka kepemilikan sabu sebanyak 3 kilogram yang  melibatkan Nursiah, seorang narapidana penghuni Lembaga Permasyaraakatan (Lapas) Kelas II Nunukan.

“Kasus sabu 3 kilogram tangkapan tanggal 03 Juni 2020 melibatkan tersangka berstatus narapidana kasus narkoba di Lapas Nunukan,” katanya, Selasa (30/06).

baca juga:

Oknum PNS Nunukan Tertangkap Bersama 950 Gram Sabu

Sabu 3 kilogram yang berasal dari Lahad Datu, Sabah, Malaysia dibawa ke Pulau Nunukan oleh perempuan bernama Jusmaeni. Sabu kemudian disimpan dirumah teman bernama Andriani di komplek Apernas, jalan Lintas Batas, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kedua tersangka, kata Kapolres, tertangkap Polisi usai melakukan pemeriksaan Rapid Test di Puskesmas Nunukan. Hasil rapid test rencananya digunakan untuk keperluan bepergian menggunakan kapal laut menuju Pare Pare, Sulawesi Selatan.

“Hasil rapid test Jusmaeni reaktif, makanya anggota Resnarkoba 24 orang langsung menjalani rapid, Sukur Alhamdulilah, hanya kasat Narkoba yang reaktif,” sebutnya.

Sebelum mengamankan pelaku, anggota Polisi melalukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang hasilnya tidak ditemukan barang bukti. Pemeriksaan ditingkatkan dengan mengajak kedua perempuan tersebut ke rumahnya.

Kapolres Nunukan AKBP Saipul Anwar  dalam press rilis pengungkapan peredaran  sabu 3 kilogram dan 950 gram, Selasa (30/6/2020). (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Sesampai dirumah Andriani, Polisi menggeledahan seluruh ruangan, disana ditemukan 3 kantong plastik ukuran besar yang masing-masing kantong berisi sabu seberat 1 kilogram. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua perempuan ini hanya kurir yang diminta mengambil sabu di Malaysia dan mengantarnya ke pemesan barang di Para Pare,” ujarnya.

Pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka menghasilkan tersangka baru yaitu wanita paruh bawa bernama Nursiah bertatus narapidana Lapas kelas II Sei Jepun Nunukan dengan vonis incraht kasus sabu tahun 2018 dengan pidana 10 tahun penjara.

Tiga tersangka.

Terungkapnya keterlibatan narapidana dalam kasus sabu 3 kilogram berawal dari keterangan Jusmaeni, dimana dalam aksinya, Nursiah memerintahkan anaknya (Jusmaeni) untuk mengambil barang di Lahad Datu, Malaysia.

“Jusmaeni ini anak dari Nursiah, tapi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nursiah membantah memerintahkan anaknya mengambil sabu,”kata Kapolres.

Dalam keterangan Jusmaeni pula, dirinya tidak dijanjikan uang, wanita berjilbab ini hanya sekedar mau membantu ibunya karena memiliki banyak utang di Lapas Nunukan. keterangan ini hampir serupa dengan Andriani yang juga tidak dijanjikan upah.

Sebelum terjadinya penangkapan, Nursiah sempat meminta Jusmaeni dan Andriani menyimpan sabu dengan menguburnya didalam sambil menunggu informasi calon pembeli yang akan mengambil barang.

“Nursiah menyangkal semua keterangan Jusmaeni dan sebaliknya, menuduh bahwa sabu itu miliknya anak (Jusmaeni),’ ungkap Kapolres. (002)

Tag: