Polres Tarakan Tangkap Oknum Guru Agama Diduga Cabuli dan Setubuhi Siswinya

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang oknum agama SMK Negeri di kota Tarakan, Kalimantan Utara, UM (40) ditangkap ke polisi atas  dugaan telah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah siswinya.

“Pelaku UM diduga melakukan perbuatan asusila kepada siswi di tempatnya mengajar,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi pada Niaga.Asia, Selasa (27/09/2022).

UM diketahui telah lama melancarkan aksi bejatnya. Kejadian terakhir yang terungkap dilakukan pada bulan Juni dan Agustus 2022. Modusnya hampir serupa menunggu siswi pulang sekolah. Kemudian, mengajak korban ke lokasi sepi sekitar gedung sekolah. UM bahkan tak segan-segan memaksa siswi bersedia mengikuti ajakannya.

“Biasanya target ditunggu lalu dibawa digiring dan dipaksa ke tempat sepi dibawah tangga bangunan sekolah,” sebut Iptu Aldi.

Dari perkara ini, polisi telah memeriksa 3 orang korban yang salah satu diantara dipaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Selain itu ada 3 korban, juga pernah dicabuli pelaku.

Aldi menuturkan, pelaku dalam pemeriksaan tidak mengakui perbuatannya meski sejumlah saksi telah memberikan keterangan dan petunjuk yang mengarah kepadanya. Pelaku terus saja berdalih tidak mengetahui.

“Walau pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya, Polisi memiliki fakta-fakta dan pengakuan kuat dari saksi,” terangnya.

Sebelum dilaporkan ke Polisi, pihak internal sekolah sudah berulang kali memperingati pelaku agar tidak melakukan perbuatan asusila kepada siswi, namun teguran tidak dihiraukan dan pelaku terus saja berbuat tidak baik.

Terungkapnya perkara berawal dari perilaku korban yang mulai takut masuk sekolah dan menghindar mengikuti mata pelajaran agama. Pihak sekolah bersama orang tua mencari tahu sebab perubahan sikap siswi.

“Oknum guru ini sudah sering diawasi pihak sekolah karena banyak laporan tidak baik terhadap UM,” sebutnya.

Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: