Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Penyekapan dan Penculikan

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H  didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K. menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya. (Foto Humas Polri)

BANJARMASIN.NIAGA.ASIA-Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria RS (35) warga Jalan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus yang berlangsung di Ruang Utama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (22/06/2020)

Kejadian tersebut bermula saat pelaku, R (30) warga Jalan Flamboyan III Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan merasa cemburu karena menduga istrinya “main serong” dengan seorang pria idaman lain (PIL).

Kemudian ia mengajak pelaku lain yang masih saudaranya, F (36) dan seorang temannya, A (25) untuk menjemput korban ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Korban kemudian diajak ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat untuk berdamai dan membicarakan permasalahan tersebut. Ternyata sesampainya disana korban malah dianiaya dan disekap oleh ketiganya. Bukan hanya itu, ketiga pelaku juga menghubungi adik korban dengan menggunakan HP pinjaman kepada warga yang melintas guna meminta sejumlah uang.

“Kepada keluarga korban, pelaku memberikan tiga opsi. Pertama korban akan dibunuh, kedua, korban akan dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan istri pelaku, dan opsi ketiga yakni keluarga korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 30 juta sebagai uang tebusan,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.

Adik korban pun akhirnya memilih untuk menyerahkan uang kepada pelaku, namun ia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu. Alih-alih mengambil uang, adik korban malah menghubungi polisi untuk meminta bantuan menyelamatkan korban dari dekapan ketiganya.

“Berbekal beberapa petunjuk, kami akhirnya dapat menemukan keberadaan para pelaku. Saat kita gerebek, pelaku ternyata menyekap korban disalah satu kamar di rumah tersebut,” tutur Wakapolresta Banjarmasin.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 328 tentang penculikan. (*/001)

 

 

Tag: