Polri Ajukan Red Notice untuk 3 Tersangka DPO Terkait Kasus DNA Pro

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mengajukan penerbitan red notice untuk tiga tersangka DPO terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia. Diketahui, ketiganya diduga kabur ke Turki.

“Tiga nama tersangka DPP kasus trading DNA Pro yang diterbitkan red notice,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (18/4/2022).

Jenderal Bintang Satu menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut yaitu Fauzi alias Daniel ZII jenis kelamin laki-laki, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe jenis kelamin laki-laki, dan juga Ferawaty alias Fei dengan jenis kelamin perempuan.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu ketiga tersangka itu.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: