Polri – Bea Cukai Berhasil Sita 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/22). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Total barang bukti yang disita sebanyak 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan untuk kasus peredaran narkoba jenis ganja di Aceh pihaknya mengamankan dua tersangka. Di antaranya SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

“Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/22).

Selain dua tersangka yang diamankan, Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang. “Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba.

Kasus kedua, yakni pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap ada HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Menurut Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Petugas mengamankan J yang menyimpan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.

“Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba.

Sementara untuk kasus ketiga, peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir.

Kemudian, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram. “DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba.

Kasus terakhir, yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram.

Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, awalnya Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

“Pada 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X dan RS.

“Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: