Polri Bebaskan 34 WNI yang Dipekerjakan sebagai Scammer di Kamboja

Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Manado berhasil dibebaskan Polri dari perusahaan online scam yang menyekapnya di Poipet, Kamboja. (Foto Chanel9.id via Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri berhasil membebaskan sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI), korban perusahaan online scam yang disekap di Poipet, Kamboja hanya dalam hitungan hari. Intensitas koordinasi yang tinggi dengan Kepolisian Kamboja menghasilkan gerak cepat pembebasan 34 korban asal Manado tersebut.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, mengatakan, gerak cepat itu atas perintah langsung Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo. NCB Interpol Polri beserta jajaran langsung terjun melakukan penyidikan dipimpin oleh Ses NCB Interpol, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana dan Dirkrimum Polda Sulut yang berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI, Kombes Pol. Endon Nurcahyo.

“Atas petunjuk Bapak Kapolri, mengirimkan tim NCB Interpol dengan Dirkrimum Sulut dan penyidik untuk laksanakan penyelidikan,” ujar Kadiv Hubinter Polri tersebut, Minggu (11/12/22).

Jenderal Bintang Dua tersebut menambahkan, para korban mulanya ditawarkan bekerja menjadi customer service di Kamboja. Ternyata, mereka dipekerjakan sebagai Scammer untuk melakukan penipuan kepada Warga Indonesia.

Korban merasa tidak nyaman bekerja seperti itu. Apalagi, mereka kerap diancam disetrum bila tidak bekerja. Karena tidak tahan, para korban meminta kepada perusahaan untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Akan tetapi pihak perusahaan malahan mengancam mereka akan mengambil ginjal mereka apabila memaksakan diri untuk pulang ke Indonesia,” ungkapnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: