Polri Gagalkan Pencurian Ikan dari Kapal Asing Berbendera Vietnam

Kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia (Foto : ilustrasi/dok kkp.go.id)

NATUNA.NIAGA.ASIA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan tindak pidana pencurian ikan atau illegal fishing yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut Ditpolair mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam serta 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg, dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut,” kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Rabu (9/6).

Yassin menerangkan, adapun kronologis kejadian yakni, pada tanggal 1 Juni 2021 Ditpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.

“Kapal ikan tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan,” ujar Yassin.

Informasi tersebut ditindaklanjuti. Ditpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara. Dari hasil patroli tersebut, terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

“Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl,” terang Yassin.

Selanjutnya, lanjut Yassin, petugas Ditpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal yang tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinahkodai oleh NT warga negara Vietnam dan terdapat 12 orang ABK. Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh DTT, warga negara Vietnam serta terdapat tiga orang ABK.

“Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” tambahnya.

Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan, ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI No 31/2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI No 31/2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: