Polri Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Suap Djoko Tjandra

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Bareskrim Polri memastikan tengah merampungkan tahap pemberkasan kasus surat jalan palsu dan suap red notice Djoko Tjandra. Bareskrim mengupayakan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu yang Ditangani oleh Dittipidum dan Red Notice oleh Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memasuki tahap 1. Awi menyebut pada akhir pekan ini berkas perkara kedua kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan. Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI, untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/9/2020).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sedangkan kasus surat jalan, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra (JST) sebagai tersangka. Dua tersangka lain yakni Anita Kolopaking (AK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU). (*/001)

Tag: