Polri Kedepankan Restorative Justice di Kasus dr Lois : Penjara Upaya Akhir

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi (Foto : Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax COVID-19, dr Lois Owien dibebaskan. Melalui keterangan tertulis, kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Selain itu, Slamet menyebut memenjarakan dr Lois bukanlah opsi satu-satunya. Dia menjelaskan penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, Slamet mengingatkan para dokter agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Menurutnya, Polri bersama tenaga kesehatan sedang fokus menekan angka COVID-19.

“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani COVID dalam masa PPKM Darurat ini,” terangnya.

Diketahui, tersangka kasus dugaan hoax Corona (COVID-19) dr Lois dipulangkan Bareskrim Polri. Meski begitu, Bareskrim memastikan kasus dr Lois terkait hoax Corona ini tetap berjalan.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: