
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyebut akan menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, berkaitan dengan adanya kayu gelondongan yang terbawa arus air banjir bandang di Sumatera.
“Terkait penegakan hukum, terkait temuan kayu gelondong yang telah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama,” jelas Jenderal Sigit, Rabu (3/12/25).
Menurut Jenderal Sigit, Polri bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membentuk tim gabungan guna memastikan apakah ada pelanggaran pidana terkait dugaan pembalakan liar.
“Untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan. Terkait peristiwa yang terjadi tentunya jika ada pelanggaran hukum kita akan proses,” ujar Kapolri.
Untuk diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi salah satu faktor banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa proses penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan asal-usul material kayu tersebut.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat, Selasa (2/12/2025).
Irhamni menegaskan pihaknya belum dapat memastikan sumber kayu yang terbawa banjir dan seluruh temuan masih dalam proses pendalaman.
“Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan meyatakan tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk potensi kayu yang berasal dari illegal logging atau pembalakan liar dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
”Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelas Dwi, Minggu (30/11/2025).
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: kayu gelondongan