Polri Kirim Bukti Rekaman Panji Gumilang ke Puslabfor

(Foto Insertlive via Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri saat ini telah mengirim sejumlah bukti terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Puslabfor Mabes Polri. Bukti-bukti tersebut terdiri dari rekaman hingga screenshot atau tangkapan layar.

“Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri,” jelas Karo Penmas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, dilansir dari Beritasatu, Minggu (9/7/23).

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang berhasil diamankan tersebut akan diuji lebih dalam oleh Puslabfor Mabes Polri. Langkah pengujian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” tutup Karo Penmas.

Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli di bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, hingga ITE. Keterangan mereka diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.

Gelar Perkara

Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, menambahkan, Polri akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses tersebut untuk penetapan tersangka.

“Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor. Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelasnya.

Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: