Polri Limpahkan Lagi Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (21/9/2020). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus red notice Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara.

“Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (21/9/2020).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (*/001)

Tag: