Polri : Pinjaman Online Ilegal, Laporkan!

Ilustrasi (Foto : istimewa/net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat. Ilegal dalam hal ini merujuk pada perusahaan Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, kepolisian di seluruh wilayah Indonesia sudah mendapat perintah penanganan perkara tersebut dari Mabes Polri.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjaman online tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” kata Whisnu, dilansir Jumat (18/6).

Whisnu mengatakan, penyidik kepolisian berharap mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat sehingga bisa mengungkap lebih banyak perkara berkaitan dengan Pinjol.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip oleh kepolisian, masih ada sekitar 3 ribu Pinjol ilegal alias tak terdaftar di lembaga pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, kata lanjut Whisnu, besar kemungkinan ada banyak sekali masyarakat yang diresahkan oleh para Pinjol ilegal di masa tenggat pembayaran.

Pinjol-pinjol tersebut seringkali mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi. Jika tak mampu membayar, maka Pinjol akan meneror peminjam dengan cara-cara yang ilegal.

Misalnya, mereka mengambil data-data pribadi milik peminjam secara ilegal. Salah satu data yang disasar ialah nomor kontak kerabat peminjam. Hal itu dipakai oleh Pinjol untuk mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya. Beberapa di antaranya bahkan, kata dia, bisa berupa cyberbullying ataupun mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian tak hanya melihat dari unsur kerugian materiil yang diterima korban. Namun juga, kerugian secara sosial yang jauh lebih merugikan korban. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah pinjol-pinjol ilegal lain yang meresahkan masyarakat.

“Bahkan ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi. Foto-fotonya di-crop kemudian di kirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali,” pungkasnya.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: