JAKARTA.NIAGA.ASIA–Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, menahan Edy selama 20 hari ke depan, penyidik juga menyita akun Youtube Edy Mulyadi.
“Akun Youtube itu disita sebagai barang bukti,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan
“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” sambungnya.
Diketahui bahwa akun Youtube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.
Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Sumber : Tribratanewspolri | Editor : Intoniswan
Tag: Edy MuliadiUjaran Kebencian