Polri Tangkap Pembuat Surat Bebas Corona yang Dijual Via Online

Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. (Foto Humas Pori)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri bergerak cepet menelusuri jejak pembuat surat bebas virus Corona (Covid-19). Pelaku sudah diamankan di wilayah hukum Polres Jembrana, Polda Bali. Ada 2 Kelompok yang diamankan, dengan total 7 tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Jumat (15/5/2020)

Sebelumnya beredar surat keterangan bebas dari virus corona mengatasnamakan salah satu rumah sakit. Surat itu lalu dijual di situs jual beli online dengan harga puluhan ribu sampai ratusan ribu.

“Kemarin itu terjadinya di Bali. Sudah ditangani Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” ucap Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

Komjen Gatot mengatakan pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk menelusuri jejak pelaku begitu informasi tersebut viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Bali.

“Ditangkap di Bali,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga ini kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak bikin gaduh. Ia juga sudah memerintahkan Kabareskrim untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

“Kabareskrim sudah sampaikan agar antisipasi tidak terjadi lagi ke depannya,” jelasnya.

Cari keuntungan

Hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan  Polres Jembrana, Polda Bali  menyebutkan ada 2 Kelompok yang diamankan, dengan total 7 tersangka.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (15/5/2020).

Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kelompok pertama berisi 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 itu secara manual.

“Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali,” ucapnya.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka.

“Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan pasar Gilimanuk. Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” terang dia.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

“Kelompok kedua yang menawarkan secara e-commerce, ada 4 tersangka yaitu WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31). Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek,” jelasnya.

Kombes Ahmad mengatakan mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 di rumah masing-masing. Adapun modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual.

“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” pungkasnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*/001)

Tag: