Polri Tangkap Peretas Situs Setkab

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri telah berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Rusdi menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik,” jelas Rusdi.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: