Polri Temukan Indikasi Kealpaan dalam Ledakan Kilang Minyak di Indramayu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menemukan adanya tindak pidana kealpaan (kelalaian) dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 29 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan kepenyidikan,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Tangki T-301G di kilang Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat  terbakar pada tanggal 29 Maret 2021 mulai sekitar pukul 00.45 dini hari. (Foto Tempo.co)

Menurut Rusdi, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.

“Sangkaan pasalnya 188 KUHP,” tuturnya.

Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G.  Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Sebanyak 950 warga harus diungsikan dari sekirar lokasi kejadian dan beberapa orang luka bakar.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: