Polri Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dengan inisial HS dan SA,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (5/5/2020).

Asep tak menjelaskan peran dan jabatan kedua tersangka itu. Dia menyebut sejumlah pihak sudah diminta keterangan dalam kasus ini.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya,” ucapnya.

Cegah ke Luar Negeri

Selain itu kedua tersangka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Dan saat ini saat ini penyidik sedang menelusuri aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.

“Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini. Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan,” ucap Kombes Asep Adi Saputra.

Tersangka HS dan SA dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar. (*/001)

Tag: