Polri Tetapkan 3 Anggota KAMI Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (14/10/2020). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (14/10/2020).

Tiga anggota KAMI yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.

Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12/10) puoul 02.00 dinihari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap 8 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

“(Penangkapan) Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa malam (13/10/2020).

Awi menyampaikan, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Percakapan itu diduga meresahkan.

“(Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya.

Awi menuturkan, delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan.

Informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan.

“Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu,” tuturnya.

Adapun dentitas 8 orang tersebut dari KAMI Jakarta dan KAMI Medan.

“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi.

Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat Syahganda Nainggolan ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10) malam.

Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law. (*/001)

Tag: