
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Aktivitas sabung ayam ilegal yang meresahkan warga Karang Joang dibongkar aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polisi Militer TNI. Lokasi perjudian yang berada di Kilometer 24, Jalan Perjuangan II RT 45, digerebek Sabtu 7 Juni 2025 sore.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu, terutama setiap akhir pekan.
“Warga menyebut kegiatan sabung ayam itu rutin berlangsung tiap Jumat dan Sabtu sore hingga malam. Setelah kami lakukan penyelidikan, informasi itu terbukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Selasa 10 Juni 2025.
Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan terhadap tiga orang, yang diduga menjadi pengelola dan fasilitator arena tersebut.
WL, seorang perempuan, diketahui sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai arena. Sementara E (41) bertugas sebagai pencari pemain dan wasit, dan AW (56) sebagai pengelola uang taruhan. Ketiganya mengaku menerima bayaran Rp 50 ribu per pertandingan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti seperti lima ekor ayam jago, 38 bilah pisau taji, gulungan benang, tiga batu asah, serta uang tunai senilai Rp 859 ribu yang diduga hasil dari perjudian.
Para pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Beny menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan razia terhadap aktivitas perjudian di wilayah Balikpapan. Di samping itu, dia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan serupa.
“Kerja sama warga sangat penting. Kami ingin memastikan Balikpapan tetap aman dan bebas dari praktik perjudian,” demikian Beny.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanJudiPerjudianPolresta Balikpapansabung ayamTNI