Polsek KSKP Nunukan Tangkap Tersangka Pencuri Uang Eks PMI Rp27 Juta

Tersangka pencurian uang milik eks PMIdi Nunukan. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Tim Gabungan Polsek KSKP Tunon Taka bersama Unit Lidik Sat Reskrim Polres Nunukan telah menangkap dan memproses hukum warga Nunukan, I (34) sebagai tersangka pencurian uang milik Muhammad Tahir, eks Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Nunukan.

“Korban melaporkan kehilangan uang tunai dalam bentuk Ringgit Malaysia senilai RM 9.000 atau setara Rp 27 juta. Kasus kehilangan uang tanggal 23 Oktober ini dilaporkan korban yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT 11 Kelurahan Nunukan Timur, “ kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul Anam pada Niaga.Asia, Kamis (28/10).

“Tersangka pencurian, sehari-harinya bekerja di sekitar Pelabuhan Baru Nunukan,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian diperkirakan sekitar pukul 02:00 Wita bersamaan korban terbangun dari tidurnya karena kaget mendengar suara-suara di dalam kamar rumahnya.

Dalam keadaan remang-remang, korban sempat melihat tas selempang miliknya berserakan dilantai, dan di waktu bersamaan melihat seorang laki laki mengenakan baju hitam berlari keluar rumah melalui pintu belakang.

“Korban sempat berteriak sambil mengejar, namun pencuri berhasil kabur melalui pintu belakang, karena penerangan minim, sulit mengenali wajahnya,” ujar Khoirul.

Gagal mengejar pencuri, korban kembali masuk dalam kamar melihat tas selempangnya,  ternyata telah digondol habis oleh pencuri. Padahal, uang hasil kerja selama di Malaysia itu rencanakan akan dibawa pulang kampung.

Dengan rasa kesal, korban melaporkan perkara ke Polsek KSKP Pelabuhan Nunukan, yang ditindaklanjuti dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Unit Lidik Satuan Reskrim Polres Nunukan.

“Hasil olah TKP tim gabungan mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada seseorang,” sebutnya.

Berbekal dari petunjuk itu, tim gabungan melakukan pengejaran  dan sekaligsu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Pelabuhan Baru Nunukan.

Pada bagian tubuh pelaku terdapat luka diduga akibat goresan tusukan tiram (kerang) yang kemungkinan mengenai badannya saat melarikan diri dengan cara melompat ke pinggir laut di belakang rumah korban.

“Luka-luka tertusuk tiram memperkuat dugaan bahwa pelaku benar orang yang masuk dan mencuri di rumah MT,” terangnya.

Dari penangkapan itu, Polisi menemukan sisa uang Ringgit Malaysia milik korban yang nilainya RM 3.500 dan uang tunai Rp Rp 830.000 ditambah tas selempang serta handphone beserta cas.

Sebagian uang Ringgit Malaysia hasil curian telah ditukarkan ke uang rupiah dan sebagian lagi digunakan untuk membayar utang serta berjudi online

“Pelaku diamankan di Polsek KSKP Nunukan dengan ancaman hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana tentang pencurian,” terang Khoirul

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: