Polsek Lumbis Bubarkan dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Polsek Lumbis dan personel gabungan dari TNI bakar arena perjudian sabung ayam di Desa Beringin, Lumbis. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan gencar membasmi perjudian online dan darat, salah satunya membubarkan dan membakar arena perjudian sabung ayam di Desa Beringin, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Minggu 28 Agustus 2022.

Kapolsek Lumbis Ipda. Dony Setyo Helga Efendi mengatakan, pembubaran lokasi perjudian online dan darat telah menjadi komitmen Polri dalam memberantas penyakit sosial masyarakat yang akhir-akhir ini semakin meresahkan.

“Kami membongkar dan membakar prasarana dan sarana perjudian sabung ayam tanpa pandang bulu,” kata Dony pada Niaga.Asia, Senin (29/08/2022).

Pembubaran judi sabung ayam itu berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Lumbis. Untuk menghentikan kegiatan secara permanen, Polsek dibantu personel gabungan dari TNI dan Satgas Pamtas serta SGI dan BAIS.

Lokasi judi sabung ayam di Desa Beringin, Kecamatan Lumbis berada di kawasan hutan yang sangat jauh dari  jalan umum maupun jaringan sosial masyarakat lainnya.

“Dilokasi perjudian tidak ditemukan orang, kami hanya mendapat 1 ekor ayam dalam keadaan mati dan 1 ekor hidup,” kata Dony.

Agar perjudian tidak berulang, Polsek Lumbis berupaya melakukan monitoring pasca pembongkaran. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan para pelaku yang sudah terbiasa mengulang kegiatan serupa.

Ajang perjudian sabung janji atau biasa disebut masyarakat pedalaman dengan nama sabung jumpa sering kali digelar berpindah-pindah tempat. Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan berbagai cara.

“Himbauan kepada masyarakat menjaga lingkungan, jangan lagi membuka lokasi perjudian dalam bentuk apapun,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: