BONTANG.NIAGA.ASIA – Polsek Marangkayu, Kepolisian Resor Bontang dalam operasi Antik Mahakam 2002 berhasil menangkap dua laki-laki yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Selasa (18/10/2022).
Dari tersangka J yang ditangkap pukul 18.50 WITA di Jl. Pendidikan, Desa Danau Reda, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, setelah dilakukan penggeladahan di rumah tempat tinggalnya ditemukan 2 poket sabu-sabu ukuran kecil.
“Tersangka J ini sehari-hari tinggal di Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang,” kata Kapores Bontang AKBP Yusep Dwi Praseiya melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Slamet Riyadi, Rabu (19/10/2022).
Diterangkan pula, J ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus A, yang juga ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu 2 poket.
“A saat diperiksa mengaku dapat sabu-sabu dari J. A membeli dari J,” kata Kapolres lagi.
Menindaklanjuti keterangan A, maka A mengantar petugas menunjukkan rumah J. setiba di rumah J, petugas melakukan penggeladahan, akhirnya ditemukan pula sabu-sabu di dalam tas 1 poket dan di dalam bungkus rokok 1 poket.
“J mengakui bahwa 2 poket sabu tersebut adalah miliknya dan untuk dijual kembali,” terang Kapolres.
Saat ini kedua tersangka penyalahguna sabu itu telah ditahan di Polsek Marangkayu berserta barang bukti sabu-sabu. Keduanya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
Penulis: Hermansyah | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu