Polsek Nunukan Kota Amankan Pengantar Anggur Merah

CN, pengantar minuman beralkohol jenis Anggur Merah diamankan Polsek Nunukan Kota. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Unit Reskrim Polres Nunukan Kota mengamankan 1.488 botol minuman beralkohol, merek Anggur Merah yang dikemas dalam 124 kotak dan CN, warga Nunukan yang menjadi pengantar (kurir) ke warung-warung dan bar di Nunukan, Minggu 23 Oktober 2022.

“Minuman beralkohol ini didatangkan Ani (42) yang tinggal di Sulawesi  ke Nunukan menggunakan  kapal penumpang. Setiba di Nunukan, CN yang mengantar ke pemesan berdasarkan isnstruksi Ani,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Senin (24/10/2022).

Polisi melakukan investigasi terkait Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7 % bermula dari banyaknya laporan anak-anak sekolah, buruh pengikat rumput laut, dan lainnya terlibat perkelahian, bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Berawal dari minuman inilah muncul perkelahian anak pelajar termasuk 2 orang korban meninggal dunia usai minum amer,” sebutnya.

Setelah itu, Polsek Nunukan Kota  menurunkan unit Reskrim menyelidiki asal – usul Anggur Merah  yang marak diperdagangkan di warung-warung kecil pinggir jalan maupun bar.

Menurut Iptu Sony, dalam  perdagangan Anggur Merah, Ani bekerja sama dengan CN (26) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Borneo, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, yang sehari-hari berprofesi sebagai supir taksi.

CN mengaku mengantar Anggur Merah ke warung-warung atas perintah Ani dengan upah kerja Rp 20 ribu tiap satu kotak.

“Pengiriman barang dari Sulawesi sampai Nunukan hingga mencari pelanggan dilakukan  Ani. Sedangkan kapasitas CN hanya sebagai pengantar,” sebutnya

Sebelum diamankan Polisi, CN sempat mengantarkan 26 kotak anggur kepada pemesan. Agar transaksi terlihat rapi dan tidak mengundang kecurigaan petugas, Ani tidak melayani penjualan dalam bentuk eceran (botolan).

CN membenarkan stok minuman yang dikirimkan ke Nunukan untuk persiapan beberapa bulan kedepan, sekaligus memenuhi kebutuhan pelanggan jelang Natal dan tahun baru yang pastinya meningkat.

“Total Anggur Merah yang didatangkan ke Nunukan 150 kotak dan tiap kotak berisi 12 botol, sudah terjual 26 kotak. Tiap botol dijual Rp 120 ribu,” terang Kapolsek.

Bisnis haram yang digeluti Ani di Nunukan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat setempat.

Perbuatan Ani bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 32 tahun 2003 Pasal 20 jo Pasal 13 ayat (1) setiap orang dan badan tidak mentaati larangan diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 5 juta.

“Pasal 13 setiap orang dan badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki SITU dan SIUP,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: