Polsek Nunukan Selesaian Kasus Penggelapan Motor Lewat Restorative Justice

Korban dan pelaku penggelapan sepeda motor sepakat menyelesaikan masalah secara damai difasilitasi Polres Nunukan. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Kota Nunukan berhasil menyelesaikan perkara pidana penggelapan sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif/restorative justice, atau RJ atas permintaan korban dan pelaku.

Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, pihak korban dan pelaku telah dipertemukan dalam mediasi yang hasilnya sama-sama menginginkan adanya penyelesaian masalah lewat damai atau tidak mengedepankan pidana.

“Polisi hanya memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya. Korban bersedia mencabut laporan dan tidak menuntut pelaku,” kata Barasa pada Niaga.Asia, Kamis (27/11/2205)

Penyelesaian perkara dilakukan tadi siang, Kamis 27 November 2025 di ruang RJ Polsek Nunukan, disaksikan dan masing-masing pihak dan dilengkapi surat kesepakatan damai bersama.

“Pelaku sempat diamankan selama 20 hari sejak 15 November 2025. Dengan selesainya perkara ini, pelaku langsung dibebaskan hari ini,” sebutnya.

Permohonan pencabutan laporan dimohonkan sendiri oleh Fadli (37) selalu korban tanggal 20 November 2025. Atas permohonan itu, Polsek Nunukan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor dan korban.

Setelah proses pemeriksaan selesai, unit Reskrim Polsek Nunukan pada 26 November melaksanakan gelar perkara khusus pencabutan laporan Polisi Nomor: LP/B/52/XI/2025/SPKT/POLSEKNUNUKAN/POLRESNUNUKAN/POLDAKALTARA.

“Penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Barasa.

Kronologi perkara penggelapan bermula dari laporan korban Fadli, warga Jalan Hasanuddin RT 08 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, terkait hilangnya sepeda motor merek Mio warna merah hitam Nopol KU 4056 N

Berdasarkan pengakuan korban, tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 09:07 Wita, dirinya menyerahkan sepeda motor kepada perempuan bernama Aliya atas permintaan tantenya SR dengan maksud untuk disewa atau rental.

Pemilik motor dan penyewa bersepakat biaya rental sebesar Rp100 ribu per hari. Namun, setelah 15 hari sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian mencari tahu keberadaan motornya yang ternyata sudah digadaikan oleh SR tanpa izin.

“Pelapor yang mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta melaporkan perkara ke Polsek Nunukan untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Nunukan yang diturunkan melakukan penyelidikan perkara berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku SR, sekaligus menggunakannya di  disebuah rumah di Jalan Sanusi  RT 06  Kelurahan Nunukan Barat.

Pelaku yang digiring ke Polsek Nunukan, mengakui segala perbuatannya memindahtangankan sepeda motor kepada seorang perempuan berinisial SY dengan cara gadai sebesar Rp 4,8 juta.

“Uang hasil gadai Rp 4,8 juta habis dipakai pelaku untuk menutupi utang – utang dan keperluan sehari-hari,” ungkap Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: