
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polsek Samarinda Kota melalui Tim Elang Unit Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku telah diamankan Kepolisian beserta barang bukti.
Kapolsek Samarinda Kota Kadiyo, menjelaskan, kasus pertama adalah tindak pidana penggelapan kendaraan roda 2 jenis Yamaha Aerox. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/6) lalu sekitar pukul 10.20 Wita di Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
“Saat itu korban meminjamkan motor miliknya pada tetangganya berinisial AH untuk urusan utang piutang. Namun, motor tersebut justru dibawa kabur oleh GR (36) yang baru dikenal oleh AH. Pelaku berpura-pura hendak ke rumah temannya, namun sampai saat ini tidak pernah mengembalikan motor tersebut,” ujarnya, Senin (8/9).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan ini, Tim Elang berhasil mengamankan pelaku GR pada Minggu (7/9) sekitar pukul 21.05 Wita di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat mengganti nomor polisi serta melepas stiker kendaraan untuk dipakai pribadi. Saat ini GR beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota dan disangkakan Pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh Z, warga Sungai Dama berusia 20 tahun. Aksi pelaku terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
“Di kasus ini, pelaku melihat ada orang tidur di teras rumah, namun tidak menemukan barang berharga. Ia kemudian mencoba membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci, lalu mengambil dua unit HP masing-masing Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold di ruang tamu,” kata Kapolsek.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Dedi Lantang bersama Panit Opsnal J. Hasibuan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Infinix Smart 8 Pro warna hitam, kemudian satu kotak HP Vivo V50 5G Lite warna gold, dan satu kotak HP Infinix Smart 8 Pro warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Samarinda Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: malingPencurian