Polsek Sebatik Timur dan Satgas Marinir Amankan Sabu dari Seorang Nelayan

Tersangka kepemilikan shabu 21,2 gram, H alias O  diamankan di Polsek Sebatik Timur.  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polsek Sebatik Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat, mengamankan 21,2 gram narkotika golongan I jenis sabu dan seorang tersangka H alias O (37)  yang sehari-hari adalah nelayan di Jalan TVRI RT.08, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Tersangka diamankan Jum’at 22 Januari 2021, sekitar pukul 22:00 Wita,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Khomaini, Sabtu (23/01).

Keberhasilan penangkapan sabu ini berawal dari informasi  yang disampaikan Satgas Marinir Ambalat  ke Polsek Sebatik Utara, bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Informasi  itu ditindaklanjuti  Polsek Sebatik Timur dengan menurunkan 3 orang personil  dan dibantu personil Satgas Marinir Ambalat. Pengejaran tersangka tidak memakan waktu lama, unsur gabungan TNI – Polri berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Tersangka berprofesi sebagai nelayan dan saat diamankan sedang mengendari sepeda motor metik warga hijau,” sebut Khomaini.

Sebelum diamankan, personil Satgas Marinir berusaha mencoba mendekati dan memberhentikan sepeda motor tersangka. Namun upaya itu tidak berhasil, tersangka malah melarikan diri dengan sepeda motornya.

Pengejaran dilakukan hingga ke jalan pendakian menuju pemancar radio RRI Sebatik. Tersangka  akhirnya tertangkap beserta barang bukti sabu yang tersimpan dalam amplop putih. Turut diamankan pula sepeda motor, satu buah Handpone dan dompet kecil

“H alais O dipersangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narktotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolsek Sebatik Timur. (002)

Tag: