Potongan Harga Mesin dan Peralatan untuk IKM Berlaku Sampai 17 Oktober

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan potongan harga pembelian mesin dan peralatan bagi industri kecil dan menengah yang melakukan program restrukturisasi mesin dan peralatan.

aa

Kementerian Perindustrian dalam siaran persnya menerangkan, permohonan pemberian potongan harga hanya berlaku sampai 17 Oktober 2019. “Potongan harga baru diperikan setelah mesin dan peralatan yang dibeli sudah terpasang di lokasi perusahaan,” terangnya.

Kriteria IKM yang bisa mendapatkan bantuan, untuk kelompok industri kecil, tenaga kerjanya 1-19 orang dan nilai investasi di bawah Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Kemudian untuk industri menengah, kriterianya mempekerjakan 19 tenaga kerja dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau  industri yang mempekerjakan 20-99 tenaga kerja dengan nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.

aa

Potongan harga yang diberikan pemerintah untuk mesin dan peralatan kerja produksi dalam negeri maksimal 30% dan untuk barang dari luar negeri 25%. Potongan diberikan kepada 1 Agustus 2018 sampai 30 September 2019.

Untuk lengkapnya lihat grafis. (001)

 

 

 

Tag: