
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait pengupahan 2026. Regulasi itu resmi menggantikan aturan lama yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berkaitan itu, seluruh kepala daerah harus sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) selambatnya 24 Desember 2025.
Dalam PP pengupahan terbaru tersebut terdapat beberapa poin yang diatur yakni Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, Pemprov Kaltim saat ini sedang dalam tahap penyusunan rancangan besaran UMP yang akan berlaku di Kaltim pada tahun 2026 nanti.
“UMP 2026 tentu harapannya kita ada kenaikan,” kata Seno, ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis 18 Desember 2025.
Seno menegaskan penetapan UMP bukanlah perkara sederhana yang bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Menurutnya, dalam proses penetapannnya harus melibatkan banyak pihak, seperti dewan pengupahan, yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja.
“Kita juga harus menyeimbangkan keinginan pengusaha dan pekerja,” ujar Seno.
Menurut Seno, kehati-hatian dalam menentukan angka besaran UMP sangat diperlukan, agar tidak terjadi pengurangan perusahaan lokal, maupun investor luar yang beroperasi di Kaltim.
“Jangan sampai para pengusaha justru lari dari Kaltim, dan menambah angka pengangguran,” jelasnya.
“Kita ingin tingkat pengangguran kita turun dan semua masyarakat bisa bekerja di sini,” tambah Seno.
Seno optimis proses penetapan UMP akan rampung tepat waktu sesuai dengan tenggat yang diberikan pemerintah pusat. Targetnya, keputusan akhir akan segera dipublikasikan.
“Ini masih dibahas dan kita pastikan selesai dalam waktu satu minggu, tanggal 24 kita selesaikan,” demikian Seno Aji.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimPemprov KaltimSeno AjiUMP Kaltim 2026Upah Minimum