PPATK Bekukan Sementara 21 Rekening Khilafatul Muslimin

Direktur Analisis Transaksi PPATK, Maryanto dalam jumpa pers bersama di Polda Metro Jaya, kemarin. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang diduga menentang Pancasila dan melakukan kejahatan terhadap negara ini.

“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” ujar Direktur Analisis Transaksi PPATK, Maryanto dalam jumpa pers bersama di Polda Metro Jaya, kemarin.

Ia mengatakan, tindakan yang telah dilakukan PPATK dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin ialah membekukan sementara 21 rekening milik ormas tersebut.

“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” tambahnya.

Hal tersebut dilakukan agar penyidik bisa mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslimin.

“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.

“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik. PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan. Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” tandasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: