PPh Deviden Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

aa
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan. (Foto Okezone)

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) yang dirilis di laman kemenkeu.go.id.

Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah, kata Robert,  adalah berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.

“Sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh,” jelas Dirjen Pajak.

Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu. (001)

 

 

Tag: